Jakarta - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan 79,2 persen masyarakat terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan kesempatan kepada 20,8 persen pemilih lainnya untuk didaftarkan dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2009
"Meski angka ini bisa kita toleransi bagi sebuah daftar sementara, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar masyarakat pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap," kata Kepala Divisi Penelitian LP3ES Fajar Nursahid dalam rilisnya tentang hasil Audit Daftar Pemilih (ADP) yang diterima detikcom, Kamis (21/8/2008).
Menurut Fajar, pada pemilu legislatif 2004 lalu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap tercatat hampir sekitar 91 persen. Dari temuan ADP yang dilakukan LP3ES yang bekerjasama dengan NDI dan USAID ini, menunjukkan hanya segelintir orang tahu tentang periode pengecekan nama DPS tanggal 8-14 Agustus 2008, atau hanya 7,3 persen pemilih.
"Meskipun tingkat pendaftaran ini tidaklah buruk bagi pendaftaran sementara, namun sebanyak 20,8 persen pemilih masih harus diberikan kesempatan untuk menambahkan namanya dalam daftar pemilih. Tentunya hal ini sulit dilakukan, jika mereka tidak mengetahui bahwa sisa waktu yang mereka miliki tinggal satu hari lagi untuk memberikan tanggapan atas DPS itu," jelasnya.
Fajar juga menerangkan temuan lainnya, yaitu 19,8 persen pemilih yang terdaftar dalam DPS sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamat yang tercantum, baik permanen maupun dalam jangka waktu tertentu. 3,3 persen nama yang seharusnya tidak tercantum lagi dalam DPS, ternyata masih tercantum, seperti orang yang meninggal dunia, nama dan alamat yang tidak dikenal, belum berumur 17 saat
pemilu dan anggota TNI dan Polri.
Terkait akurasi data, lanjut Fajar, dalam ADP juga ditemukan fakta bahwa informasi DPS berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akurat hanya 39,5 persen. 67,9 persen nama pemilih telah akurat, 77,1 persen jenis kelamin akurat, 58,8 persen penulisan tanggal lahir akurat, serta 68,6 persen menuliskan alamat dengan akurat.
Meski tingkat pendaftaran hampir mendekati 80 persen, namun 62,8 persen pemilih merasa terdaftar, 15 persen pemilih merasa tidak terdaftar dan 22,2 persen pemilih tidak mengetahui apakah terdaftar atau tidak. Yang cukup disayangkan tingkat aktivitas masyarakat untuk memeriksa dan mengecek DPS juga masih rendah.
"Kurang setengah atau 48,1 persen responden yang akan memeriksa namanya, 36 persen mengaku tidak akan memeriksanya, dan hanya 3,4 persen yang sudah mengecek namanya," ujar Fajar menambahkan.
Untuk itu, jelas Fajar, KPU harus memperpanjang waktu pengumuman DPS dan segera melakukan evaluasi internal terkait daftar pemilih ini. KPU diminta lebih menekankan soal akurasi data, dibandingkan persoalan tenggat waktu finalisasi daftar pemilih.
Menurut Fajar, pada pemilu legislatif 2004 lalu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap tercatat hampir sekitar 91 persen. Dari temuan ADP yang dilakukan LP3ES yang bekerjasama dengan NDI dan USAID ini, menunjukkan hanya segelintir orang tahu tentang periode pengecekan nama DPS tanggal 8-14 Agustus 2008, atau hanya 7,3 persen pemilih.
"Meskipun tingkat pendaftaran ini tidaklah buruk bagi pendaftaran sementara, namun sebanyak 20,8 persen pemilih masih harus diberikan kesempatan untuk menambahkan namanya dalam daftar pemilih. Tentunya hal ini sulit dilakukan, jika mereka tidak mengetahui bahwa sisa waktu yang mereka miliki tinggal satu hari lagi untuk memberikan tanggapan atas DPS itu," jelasnya.
Fajar juga menerangkan temuan lainnya, yaitu 19,8 persen pemilih yang terdaftar dalam DPS sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamat yang tercantum, baik permanen maupun dalam jangka waktu tertentu. 3,3 persen nama yang seharusnya tidak tercantum lagi dalam DPS, ternyata masih tercantum, seperti orang yang meninggal dunia, nama dan alamat yang tidak dikenal, belum berumur 17 saat
pemilu dan anggota TNI dan Polri.
Terkait akurasi data, lanjut Fajar, dalam ADP juga ditemukan fakta bahwa informasi DPS berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akurat hanya 39,5 persen. 67,9 persen nama pemilih telah akurat, 77,1 persen jenis kelamin akurat, 58,8 persen penulisan tanggal lahir akurat, serta 68,6 persen menuliskan alamat dengan akurat.
Meski tingkat pendaftaran hampir mendekati 80 persen, namun 62,8 persen pemilih merasa terdaftar, 15 persen pemilih merasa tidak terdaftar dan 22,2 persen pemilih tidak mengetahui apakah terdaftar atau tidak. Yang cukup disayangkan tingkat aktivitas masyarakat untuk memeriksa dan mengecek DPS juga masih rendah.
"Kurang setengah atau 48,1 persen responden yang akan memeriksa namanya, 36 persen mengaku tidak akan memeriksanya, dan hanya 3,4 persen yang sudah mengecek namanya," ujar Fajar menambahkan.
Untuk itu, jelas Fajar, KPU harus memperpanjang waktu pengumuman DPS dan segera melakukan evaluasi internal terkait daftar pemilih ini. KPU diminta lebih menekankan soal akurasi data, dibandingkan persoalan tenggat waktu finalisasi daftar pemilih.