Anggota DPRD Lembata, Alwi Murin mengecam keras Fraksi Partai Golkar yang meminta Bupati Lembata memberi sanksi pemecatan terhadap Kasat Polisi Pamong Praja. Pernyataan Fraksi Partai Golkar tersebut terkait peristiwa penyitaan mobil merah milik Erni Manuk, putri Bupati Andreas Duli Manuk, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Yohakim Laka Lodi Langoday.
Ditemui di kediamannya, Selasa (11/8), Alwi Murin mengaku kecewa dengan sikap Fraksi Partai Golkar yang dinilainya sebagai upaya mengalihkan isu. Menurut anggota Dewan yang kembali terpilih dalam Pemilu 2009 ini, Golkar tidak melihat masalah secara utuh.
Asal tahu saja, ketika penyidik Reserse Polda NTT menyita mobil vitara warna merah di rumah tinggal Andreas Duli Manuk, yang selama ini dipakai sebagai rumah jabatan bupati Lembata, tidak seorang pun anggota Pol PP yang bertugas menjaga kediaman kepala daerah. Entah mengapa, ketika didatangi penyidik polisi tak seorang pun anggota Pol PP yang bertugas. Andreas Duli Manuk yang sedang tidur nyenyak di siang bolong sekitar pukul 11.30 Wita terkaget oleh keriuhan ribuan massa yang memadati kediamannya. Massa seolah-olah mengepung kediaman orang nomor satu di lembata itu. Ande Manuk yang merasa terganggu, keluar rumahnya hanya mengenakan celana pendek dengan berbalut baju ketiak.
Saking kesalnya, Ande Manuk menghardik massa yang memadati halaman rumahnya. Uniknya, massa sama sekali tak bergerak mundur. Wartawan yang dihardiknya pun hanya menatapnya dengan terheran-heran karena bupati masih berpakaian tidur.
Menurut Fraksi Partai Golkar, bupati adalah simbol kekuasaan dan kewibawaan daerah. Penampilan Ande Manuk saat menghardik massa dinilai sebagai peristiwa yang memalukan. Uniknya, FPG justeru menimpakan kesalahan itu kepada Pol PP yang dinilai tidak siaga.
Alwi Murin menilai sikap FPG itu berlebihan dan seolah-olah mengalihkan persoalan pengungkapan pelaku pembunuhan kepada problem kekuasaan di Lembata. Menurut dia, FPG seharusnya menyesalkan reaksi Bupati Ande Manuk yang terkesan berlebih dalam menyambut kehadiran aparat penyidik. "Mestinya sebagai pejabat negara, bupati mendukung upaya penegakan hukum dengan cara menyambut baik kedatangan penyidik ke rumahnya," ucap Alwi Murin, seraya menambahkan bahwa rumah yang dihuni Ande Manuk bukanlah rumah jabatan bupati. "Rumah jabatan sudah dibangun lama, tapi berkali-kali didesak DPRD untuk menempati rumah jabatan tersebut, tidak pernah digubris. Beginilah akibatnya," ungkap dia dan mengingatkan bahwa DPRD Lembata tidak pernah menetapkan rumah pribadi sebagai rumah jabatan. (fre)
Rabu, 12 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar