“Kecamatan Ile Ape Status Quo”
n Lodan: Pemkab dan DPRD Tipu Rakyat Ile Ape
Inilah sikap tegas masyarakat adat Lewohala yang tergabung dalam Forum Peduli Budaya Wuring-Ebang. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya adalah mengusulkan kepada Bupati Lembata untuk tidak melaksanakan Perda Kabupaten Lembata Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kecamatan Ile Ape. Pun, mereka mengingatkan untuk tidak meresmikan Kecamatan Ile Ape Timur.
Tak cuma itu. Masyarakat adat Lewohala juga meminta Bupati Lembata untuk meninjau kembali Perda Nomor 18 Tahun 2007 dengan memperhatikan wilayah desa, aspek pendekatan pelayanan, dan aspek historis.
“Sambil menunggu peninjauan kembali Perda Nomor 18 tahun 2007 maka kondisi kecamatan Ile Ape tetap status quo sebagaimana telah termuat didalam surat pernyataan nomor: 01/PB-WU/I/2008,” tandas Paulus Kupang, SH juru bicara Forum Peduli Budaya Wuring-Ebang, kepada wartawan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh enam puluh dua wakil masyarakat adat Lewohala, mereka menyatakan Perda Kabupaten Lembata nomor 18 Tahun 2007 tidak tumbuh atau berakar pada aspirasi masyarakat Ile Ape. Dengan demikian sudah pasti Perda tersebut tidak dapat dipatuhi dan dilaksanakan karena penetapan peraturan daerah tersebut sangat bertentangan dengan hakekat pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Perda Pemekaran Kecamatan tidak meperhatikan aspek pendekatan pelayanan sebagai aspek utama dalam menetapkan pemekaran kecamatan dan Perda tersebut tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Ile Ape, khususnya Desa Jontona dan Desa Todanara,” kata Paulus.
Selain itu, lanjut mantan pejabat pada lingkungan Setda Kabupaten Lembata ini, aspek pendekatan pelayan pemerintah juga mestinya mempertimbangkan aspek sosial budaya dan aspek historis sebuah wilayah. Anehnya, Pemekaran Kecamatan Ile Ape tidak mempertimbangkan faktor itu. Kecamatan Ile Ape sejak dulu sudah dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah Wuring dan Wilayah Ebang atau wilayah Nuba Pito dan Nara Lema.
Wilayah Nuba Pito meliputi Lamawolo, Lamatokan, Lamau, Au Lesa, Waimatan, Lamagute, Napasabok, Bunga Muda, Desa Ama Kaka, dan Tanjung Batu Waowala. Sedangkan, wilayah Nara Lema terdiri dari Desa Jontona, Todanara, Watu Diri, Muruona, Laranwutun, Kolontobo, Petuntawa, Desa Tagawiti, Dulitukan, Palilolon, dan Kolipadan.
Dalam pemekaran kecamatan, menurut mereka, secara diam-diam Desa Jontona dan Todanara dimasukkan ke wilayah Kecamatan Ile Ape Timur yang adalah wilayah Nuba Pito. Padahal, Desa Jontona dan Todanara merupakan icon budaya Lewohala. “Pelaksanaan ritual adat pesta kacang Lewohala diawali oleh masyarakat di kedua desa ini,” tegas Paulus, mengingatkan.
Dikatakan bahwa Lewohala merupakan sebuah rumah besar yang memiliki tujuh kamar, yang dihuni warga kampung Jontona, Todanara, Watudiri, Muruona, Larawutun, Kolontobo, dan Petuntawa. “Jika kedua kamar di rumah Lewohala ini dibongkar, sama dengan meremehkan budaya Lewohala dan mengancam kerukunan masyarakat adat Lewohala,” tandasnya.
Untuk itulah, sambung dia, “Kami sebagai anak tanah Lewohala tidak setuju kalau dua desa, yaitu desa Jontona dan Todanara terlepas dari wilayah adatnya sendiri yakni Lewohala.”
Ketika disinggung apakah dirinya melihat ada kepentingan pribadi dalam pembentukan Kecamatan Ile Ape Timur, Paulus mengaku belum tahu. Ya, “Kami belum tahu ada kepentingan apa, dan jangan karena ada kepentingan tertentu, lalu korbankan rakyat,” ujarnya, menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Stefanus Anton Making alias Lodan mengingatkan bahwa jarak dari Desa Jontona ke pusat Kecamatan Ile Ape Timur adalah 12 kilometer. Sedangkan, dari Jontona ke pusat Kecamatan Ile Ape hanya 5 kilometer. “Jadi bagaimana mungkin pemekaran kecamatan dikatakan sebagai pendekatan pelayanan?” tegasnya, heran, mengomentari argumentasi sejumlah oknum anggota Dewan dan Pemkab Lembata.
Diakui bahwa sebelum pemekaran kecamatan itu telah ada kesepakatan dalam rapat sosialisai rencana pemekaran kecamatan yang dilakukan di Desa Ebak. “Kesepakatan ketika itu adalah pembagian wilayah kecamatan sesuai pembagian wilayah yang telah ditetapkan sejak jaman nenek moyang, yakni wilayah Nuba Pito pada satu pihak, dan wilayah Nara Lema pada pihak lain. Dalam kenyataannya, ditetapkan lain,” tegas Lodan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar